Jember , – Unit Reskrim Polsek Semboro Polres Jember Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh NR (23), seorang warga Gumelar, Balung. Insiden tersebut terjadi pada hari Jumat, 30 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, ketika pelaku mencoba mencuri burung Murai Medan milik korban.
Menurut laporan yang diterima dari Polsek Semboro, kejadian bermula saat korban ZH (54) Warga Pondok Joyo Semboro, sedang tidur di lantai dua rumahnya. ZA mendengar suara keras dari arah teras rumah. Putrinya, SA (19) memanggilnya, dan mereka segera turun ke lantai satu bersama saksi lainnya, RI (32), untuk memeriksa sumber suara.
Baca juga:
Polda Jatim Laksanakan Rakernis Bidang Hukum
|
Sesampainya di teras lantai satu, mereka menemukan seorang laki-laki yang tidak dikenal dalam kondisi pingsan. Pelaku tersebut tergeletak di teras rumah, diduga setelah jatuh dari lantai dua saat mencoba melakukan pencurian.
Setelah memeriksa lingkungan sekitar, korban menemukan sangkar burung Murai Medan miliknya, yang sebelumnya tergantung di lantai dua, sudah berada di luar pagar rumah, dekat poskamling. Sangkar burung tersebut telah dicuri oleh tersangka NR (23) warga Gumelar Balung, namun belum sempat dibawa kabur.
Tersangka NR diduga kembali naik ke lantai dua untuk mencuri burung lain, namun aksinya gagal sehingga ia terjatuh. Akibat jatuh dari lantai dua, tersangka mengalami patah tulang di pergelangan tangan kanan.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Puskesmas Semboro untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah itu, NR diserahkan kepada pihak Polsek Semboro untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Semboro, IPTU Andrias Suryo Rubedo, SH., menjelaskan bahwa korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 4.500.000, - (empat juta lima ratus ribu rupiah) akibat pencurian tersebut.
“Pelaku NR sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan tindakan mencurigakan di lingkungannya, ” ujar IPTUAndrias. (AR)