Cukit Pintu Toko dan Curi Barang Didalamnya, MH Kini Diamankan Polsek Sumberbaru 

    Cukit Pintu Toko dan Curi Barang Didalamnya, MH Kini Diamankan Polsek Sumberbaru 

    Jember, – Polsek Sumberbaru berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Krajan, Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, 1 Juni 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.

    Kapolsek Sumberbaru, Iptu Agus Senja AF SH, mengungkapkan kejadian ini dalam keterangannya yang disampaikan, aksi pencurian tersebut pada sebuah toko milik Agustinah di Dusun Krajan Ds. Karang Bayat Sumberbaru Jember. 

    Barang-barang yang dicuri meliputi rokok berbagai merk beserta etalasenya, beras kemasan 10 kg sebanyak empat sak, beras kemasan 5 kg sebanyak sepuluh sak, minyak goreng, gula pasir, susu kaleng, dan makanan ringan. Total kerugian yang dialami Agustinah diperkirakan mencapai Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah).

    "Pelaku yang diketahui berinisial MH tetangga korban yang juga warga Krajan Karang Bayat Sumberbaru, melakukan aksinya dengan mencukit pintu dapur menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil berbagai barang dagangan yang ada di toko. Pelaku kemudian keluar melalui jalur yang sama saat masuk, membawa seluruh barang curian tersebut", terang Kapolsek. 

    Lebih jelas Iptu Agus menyampaikan, anggota Polsek Sumberbaru segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan pencurian. Berdasarkan informasi yang didapat, diketahui bahwa etalase rokok milik Agustinah berada di rumah di duga pelaku MH. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah MH, jelasnya.

    Saat di lakukan penggeledahan, di dapur rumah terduga MH, petugas menemukan etalase rokok yang dicurigai milik korban Agustinah. Setelah ditunjukkan kepada korban, Agustinah memastikan bahwa etalase tersebut memang miliknya yang hilang.

    Atas perbuatannya, MH kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 

    Kapolsek Iptu Agus Senja AF SH menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil untuk menindak pelaku kejahatan agar memberikan efek jera dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polsek Sumberbaru.

    “Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Pelaku kejahatan tidak akan dibiarkan bebas berkeliaran dan akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku, ” ujar Iptu Agus Senja.

    Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan di lingkungan masing-masing. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kejahatan.

    Polsek Sumberbaru terus mengintensifkan patroli dan kegiatan preventif lainnya untuk meminimalisir tindak kriminal di wilayahnya. Diharapkan dengan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat, situasi kamtibmas di Kecamatan Sumberbaru dan sekitarnya dapat selalu kondusif. (AR)

    #polresjember #kapolresjember #akbpbayupratamagubunagi iptu agus senja polsek sumberbaru jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Kormail 0824/15 Bangsalsari Hadiri...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0824/12 Kaliwates, Pantau...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Koramil 0824/14 Panti Karya Bakti TNI,  Penghijauan dan Pembersihan Kali, Semarak Hari Juang Kartika Ke 79

    Ikuti Kami