Bhabinkamtibmas Desa Serut Himbau Warga Waspadai Bahaya Radikalisme

    Bhabinkamtibmas Desa Serut Himbau Warga Waspadai Bahaya Radikalisme

    Jember – Bhabinkamtibmas Desa Serut Polsek Panti Polres Jember, Aipda Yudi Tri As., melaksanakan kegiatan patroli sambang di desa binaannya. Dalam kegiatan tersebut, ia menyampaikan imbauan kepada warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya radikalisme dan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

    Aipda Yudi secara aktif berdialog dengan warga, menyampaikan pentingnya menjaga kerukunan dan tidak mudah terpengaruh oleh paham-paham yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Ia juga mengajak warga untuk selalu bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam mendeteksi dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan desa. Kamis (16/1/2025)

    "Radikalisme bisa merusak persatuan dan keamanan masyarakat. Saya mengimbau bapak-ibu semua untuk tetap waspada, menjaga kerukunan, dan tidak mudah terprovokasi. Jika ada hal-hal mencurigakan, segera laporkan kepada kami, " ujar Aipda Yudi dalam salah satu dialognya dengan warga.

    Selain memberikan imbauan, Aipda Yudi juga mengingatkan warga untuk menjaga lingkungan tetap kondusif demi kenyamanan bersama. Ia menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat adalah kunci dalam menciptakan suasana aman dan damai di wilayah Desa Serut. (AR)

    #polresjember jember bhabinkamtibmas serut radikalisme
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    102 Siswa SMP dan SMK Bahjatul Ulum Terima...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Candijati Koramil 0824/02 Arjasa,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mantapkan Karakter Kedisiplinan Siswa, Koramil 0824/02 Arjasa Pelatihan  PBB  Pelajar SMPN 1 
    Rektor UNUJA Terpilih Sebagai Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Berbasis Pesantren
    Upacara 17-an, Dandim 1712/Sarmi Minta Prajurit Dukung Program Pemerintah
    Hendri Kampai: Belajar dari Korea Selatan, Tidak Ada yang Kebal Hukum, Termasuk Presiden atau Mantan Presiden

    Ikuti Kami